Jakarta Mengatasi Macet.

Dalam waktu dekat ini nampaknya PemProv DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberlakukan aturan Ganjil Genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta yang memang sudah demikian akut.
Aturan ini akan diterapkan terutama pada jalur-jalur 3 in 1 termasuk koridor Bus Rapid Transit pada hari jam kerja yang akan di mulai dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media hari ini.
Tentu kita perlu mendukung setiap usaha Pemerintah Daerah dalam rangka mengurai kemacetan di Ibukota Negara ini, akan tetapi mengingat besarnya jumlah kendaraan yang memadati jalan-jalan di Jakarta saat ini tentu membuat kita berpikir pula apakah langkah ini akan berhasil atau malah hanya memindahkan kemacetan saja. Namun dari hasil uji coba yang telah dilakukan ternyata mampu mengurangi kemacetan hingga 40 persen dan sekaligus menambah kecepatan kendaraan dan waktu tempuh serta penghematan konsumsi BBM.
Terlepas dari upaya itu, masih ada beberapa hal tentang kemacetan lalu lintas kota Jakarta yang masih perlu mendapat perhatian oleh aparat terkait yaitu mengenai manajemen transportasi kota yang jauh dari kesan kota yang tertib. Aturan tentang larangan parkir di badan jalan atau pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di sisi jalan misalnya, belum diterapkan sebagaimana mestinya. Masih sangat banyak dijumpai perempatan lampu merah yang di jadikan pangkalan Angkot atau Bis kota dan petugas berwenang belum maksimal menertibkannya bahkan sebagian diantaranya terkesan di legal kan.
Lalu lintas yang sejatinya mengalir justru kerap kali tersendat di tempat-tempat seperti ini dan petugas berseragam tak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menegakkan aturan yang tegas bahkan di banyak tempat tak ada petugas sama sekali. Mekanisme aturan berlalu lintas diserahkan sepenuhnya kepada  masyarakat pengguna kendaraan  sehingga dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dalam situasi seperti itu setiap hari.
Inilah persoalan mendasar yang seharusnya mendapat perhatian Pemerintah Daerah terlebih dahulu kalau ingin mengurangi kemacetan di Jakarta, bilamana tidak janganlah berharap masalah kemacetan ini dapat teratasi sesuai harapan.
Meningkatkan ke disiplin nan masyarakat pengguna kendaraan tak cukup hanya dengan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, aturan yang tegas tentang tata tertib berlalu lintas harus tetap di utamakan.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Harus Di Pecut Dulu Agar Kita Sadar.

Kota Yang Terbalik.

Korupsi Di Negeri Agamis.